Malang – Penarakyatindonesia.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kini tengah bersiap memperkuat perlindungan terhadap anak dari dampak buruk teknologi digital. Isu adiksi gadget pada anak di bawah umur menjadi perhatian serius setelah munculnya data bahwa anak usia 14 tahun sudah mulai terpapar kecanduan digital yang memerlukan penanganan medis.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.I.P., menjelaskan bahwa saat ini langkah strategis masih merujuk pada Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri. Namun, dari total tujuh kementerian tersebut, baru Kementerian Komunikasi dan Digital (KomDigi) yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait pengaturan platform global.
Sherlita menekankan bahwa penanganan masalah digital tidak bisa hanya dilakukan oleh satu instansi. Meski KomDigi sudah mulai mengatur provider besar seperti Meta dan Google, aturan mengenai penggunaan gadget di ranah pendidikan masih menunggu kebijakan dari kementerian terkait.
“Kewenangannya masih di pusat, kami masih menunggu. Kami di provinsi menunggu bagaimana perusahaan menteri PPS (Penyelenggara Sistem Elektronik) dan Peraturan Menteri dari Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah). Aturan tersebut nantinya yang akan menjadi acuan kami di daerah,” ujar Sherlita saat memberikan keterangan pada Rabu (1/4/2026) di Graha Polinema saat menghadiri acara.
Ia berharap regulasi yang ada, termasuk PP Tunas dan Peraturan Menteri, dapat menjadi titik awal transformasi digital yang aman, terutama bagi anak di bawah usia 16 tahun
Kekhawatiran pemerintah bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, tren penanganan adiksi digital menunjukkan penurunan usia pasien. Jika sebelumnya menyasar remaja, kini anak usia 14 tahun sudah ada yang harus menjalani perawatan akibat kecanduan digital.
“Ini yang mengkhawatirkan kita semua. Jangan sampai digital yang tujuannya membantu justru menjadi ranah utama yang tidak bisa dilepaskan oleh anak-anak. Hal inilah yang dikhawatirkan pemerintah,” tegasnya.
Terkait data pasti jumlah anak pengguna gawai di bawah umur, Sherlita menyebut bahwa otoritas perizinan dan pemantauan sistem berada sepenuhnya di kementerian pusat. Namun, Pemprov Jatim terus aktif melakukan upaya mitigasi.
Sembari menunggu sinkronisasi regulasi dari tujuh kementerian, Diskominfo Jatim telah melakukan beberapa langkah konkret, di antaranya program edukasi yang dilakukan secara kontinu kepada seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, dilakukan juga penguatan peran orang tua dengan mengingatkan bahwa orang tua adalah pemegang wewenang utama dalam mengontrol penggunaan gawai di rumah. Melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK), serta Diskominfo Kabupaten/Kota.
“KomDigi bertugas mengatur platform agar mereka tidak mudah membuat program yang memicu adiksi. Platform internasional harus punya mekanisme untuk mengenali apakah pengguna itu anak-anak atau remaja di atas 16 tahun. Mereka harus tunduk pada aturan perlindungan anak di Indonesia,” tambahnya.
Sherlita menegaskan bahwa pembatasan gawai di sekolah tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa landasan hukum dari kementerian pendidikan.
“Ini bukan hanya tugas Kominfo. KomDigi mengatur platformnya, sementara siapa yang mengatur di lingkungan pendidikan? Ya tentu pihak pendidikan. Ini adalah langkah besar agar platform internasional tunduk pada upaya perlindungan pemerintah terhadap anak,” pungkasnya. [dan/aje]
